
Rewalan Pengumpulan Zakat Tana Tidung
Zakat merupakan salah satu dari lima kewajiban seorang
muslim untuk dilaksanakan
Zakat terdiri dari zakat mal dan zakat fitrah yang
dikumpulkan melalui badan atau lembaga pengelola zakat baik pemerintah maupun
swasta
Badan atau lembaga pemerintah yang mengelola pengumpulan
zakat yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang tersebar dari tingkat
pusat, provinsi hingga Kabupaten
Di Kabupaten Tana Tidung lembaga atau badan pengelolaan
Zakat, Infaq dan sedekah adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Untuk mengefektifkan pengumpulan zakat di tahun ini, BAZNAS
Kabupaten Tana Tidung menggandeng santri Pondok Pesantren Alkhairaat menjadi
Relawan Pengumpulan Zakat Kabupaten Tana Tidung yang di sebarkan di ibu Kota
Kabupaten
Adapun kadar zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Tana Tidung per jiwa berdasarkan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung Nomor 051 Tahun 2023 sebagai berikut:
- Zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap jiwa atau individu sebanyak 1 sha’ atau 2,5 kg beras yang di kesumsi sehari-hari
- Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah selain beras dapat di ganti dengan uang senilai harga bersa yang di konsumsi sehari hari dengan kategori sebagai berikut
o
Beras Kategori I Rp. 17.000 x 2.5 kg = Rp. 42.500/jiwa
o
Beras Kategori II Rp. 16.000 x 2.5 kg = Rp. 40.000/jiwa
o
Beras Kategori III Rp. 14.000 x 2.5 kg = Rp. 35.000/jiwa
0 Komentar