INFO BIJAK: ---Tuntutlah ilmu pengetahuan dan janganlah malas. Alangka jauhnya kebijakan (kebaikan) itu dari orang-orang pemalas --- --- Jauhilah sifat malas, karena pemalas itu dibenci olah semua orang. Dan sesungguhnya sifat malas itu akan membawah kehampaan dan penyakit kemelaratan serta kesengsaraan---
SMA ALKHAIRAAT TANA TIDUNG

Berita

Pencarian
PONPES ALKHAIRAAT TANA TIDUNG
Kontak
Alamat :

Jl. SIS Aljufri RT 07 Tideng Pale

Telepon :

082158950663

Email :

info@smaalkhairaattanatidung.sch.id

Website :

smaalkhairaattanatidung.sch.id

Media Sosial :
Kalender

September 2023

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30

Rewalan Pengumpulan Zakat Tana Tidung

Zakat merupakan salah satu dari lima kewajiban seorang muslim untuk dilaksanakan

Zakat terdiri dari zakat mal dan zakat fitrah yang dikumpulkan melalui badan atau lembaga pengelola zakat baik pemerintah maupun swasta

Badan atau lembaga pemerintah yang mengelola pengumpulan zakat yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang tersebar dari tingkat pusat, provinsi hingga Kabupaten

Di Kabupaten Tana Tidung lembaga atau badan pengelolaan Zakat, Infaq dan sedekah adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Untuk mengefektifkan pengumpulan zakat di tahun ini, BAZNAS Kabupaten Tana Tidung menggandeng santri Pondok Pesantren Alkhairaat menjadi Relawan Pengumpulan Zakat Kabupaten Tana Tidung yang di sebarkan di ibu Kota Kabupaten

Adapun kadar zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Tana Tidung per jiwa berdasarkan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung Nomor 051 Tahun 2023 sebagai berikut:

      1. Zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap jiwa atau individu sebanyak 1 sha’ atau 2,5 kg beras yang di kesumsi  sehari-hari
      2. Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah selain beras dapat di ganti dengan uang senilai harga bersa yang di konsumsi sehari hari dengan kategori sebagai berikut

o   Beras Kategori I                 Rp. 17.000 x 2.5 kg = Rp. 42.500/jiwa

o   Beras Kategori II               Rp. 16.000 x 2.5 kg = Rp. 40.000/jiwa

o   Beras Kategori III              Rp. 14.000 x 2.5 kg = Rp. 35.000/jiwa


0 Komentar

Kirim Pesan